Senin, 04 Oktober 2010

Penerimaan CPNS KOMISI YUDISIAL 2010


KOMISI YUDISIAL
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : 01/PENG/SET.KY/X/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL TAHUN ANGGARAN 2010

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 212 Tahun 2010 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun Anggaran 2010, dengan ini Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, dengan kualifikasi dan ketentuan sebagai berikut :

1. Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan :

Kode Jabatan
Nama Jabatan
Kualifikasi Pendidikan
Jumlah
001
Penyusun Bahan Seleksi Hakim
S1 Hukum
2
002
Penyusun Bahan Pengembangan Hakim
S1 Hukum
1
003
Analis Prestasi & Jasa Hakim
S1 Hukum
1
004
Penyusun Bahan Penghargaan
S1 Hukum
1
005
Analis Pengaduan Masyarakat
S1 Hukum
3
006
Pemeriksa Kasus
S1 Hukum
7
007
Investigator
S1 Hukum
4
008
Auditor
S1 Ekonomi Manajemen
1
009
Pranata Komputer
S1 Sistem Informasi
1
010
Pranata Komputer
D3 Sistem Informasi
1
011
Pranata Komputer
D3 Komputer
1
012
Pranata Humas
S1 Komunikasi
1
013
Pranata Humas
D3 Desain Grafis
1
014
Penata Laporan Keuangan
S1 Akuntansi
1
015
Analis Kepegawaian
S1 Ekonomi Manajemen
1
016
Analis Hukum
S1 Hukum
2
017
Arsiparis
D3 Kearsipan
1
018
Pengawas Pengelolaan Bangunan
S1 Teknik Sipil
1
019
Verifikator Keuangan
D3 Akuntansi
1
020
Penghubung Antar Lembaga
S1 Hubungan Internasional
2
021
Protokol
S1 Komunikasi
2
Jumlah
36


Persyaratan Pelamar

a. Persyaratan Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4) Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
5) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Calon Anggota POLRI serta anggota TNI/Anggota POLRI;
7) Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan formasi jabatan;
8) Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2010;
9) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.

b. Persyaratan Khusus
1) Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi minimal terakreditasi B oleh BAN-PT;
2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) diutamakan 3,00 keatas untuk S1 dan 2,75 keatas untuk D3 dalam skala 4;

3. Berkas Lamaran dilampiri

a. Surat lamaran ditulis dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp.6000,- ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jl. Kramat Raya No.57 Jakarta Pusat dengan menyebutkan nama dan kode jabatan yang dikehendaki ditulis pada sudut kiri atas amplop;

b. Surat lamaran dikirim ke Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober 2010 (stempel pos) melalui PO BOX 2685 JKP 10026 dengan dilampiri :

1) Foto copy sah ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang :

- Universitas oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik;

- Sekolah Tinggi oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik;

- Akademi dan Politeknik oleh Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik;

2) Fotocopy sah ketetapan akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebanyak 1 lembar;

3) Daftar Riwayat Hidup (formulir dapat diunduh melalui www.komisiyudisial.go.id);

4) Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh pihak yang berwajib / POLRI yang telah dilegalisir;

5) Foto copy surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang telah dilegalisir;

6) Foto copy surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (dilengkapi apabila telah dinyatakan lulus seleksi psikotest);

7) Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar

8) Foto copy KTP yang masih berlaku;

9) Foto copy Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang masih berlaku yang telah dilegalisir;

c. Surat Lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam map berwarna :

1) KUNING untuk D3

2) MERAH untuk S1

4. Seleksi Administrasi

a. Berkas yang telah diterima akan dilakukan seleksi administrasi;

b. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui situs resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia www.komisiyudisial.go.id dan papan pengumuman pada tanggal 27 Oktober 2010;

c. Pelamar yang diyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengambil tanda peserta ujian di Kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jl.Kramat Raya No.57 Jakarta Pusat pada tanggal 28 s/d 29 Oktober 2010 pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.

5. Lain-lain

a. Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan, tidak akan diikut sertakan dalam seleksi/ujian;

b. Panitia tidak menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung ke kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia;

c. Para Pelamar tidak dipungut biaya;

d. Kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;

e. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui baik pada saat setiap tahapan tes/ujian, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

f. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Tahun Anggaran 2010 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 1 Oktober 2010
ttd
Panitia Pengadaan CPNS
Komisi Yudisial Republik Indonesia